Surat tertanggal 6 Juli 2021 itu ditandatangani Bupati Kuningan, Acep Purnama, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, Dodo Syarif Hidayatullah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Asep Hidayat dan Ketua DMI Kabupaten Kuningan, Ugin Lugina. ‘’Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kita tidak bisa lagi melaksanakan sholat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan. Kita harus kembali membatasi diri dari segala bentuk aktivitas dan mobilitas,’’ ujar Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat menggelar zikir dan doa bersama untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kuningan, secara virtual, di Ruang Aula Linggarjati, Jumat (9/7). Menurut Acep, hal itu dilakukan sebagai upaya menekan dan memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini pandemi covid-19 masih belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan mengalami lonjakan, baik kasus terkonfirmasi maupun kematian.