MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/6). Dia bersama Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar didakwa melakukan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan yang menyebabkan negara merugi Rp32,5 miliar.
SIDANG: Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (25/6).aGUSMAN/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan dalam dakwaannya, pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.
SumutPos.co - Tepercaya, Media Semua Komunitas: Portal online dengan berita dari Sumatera Utara, nasional dan internasional meliputi; politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kriminalitas, teknologi, wisata, entertainment, olahraga, bola.
SumutPos.co - Tepercaya, Media Semua Komunitas: Portal online dengan berita dari Sumatera Utara, nasional dan internasional meliputi; politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kriminalitas, teknologi, wisata, entertainment, olahraga, bola.
SumutPos co Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut: Nama Kepala MAN 3 Disebut-sebut sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
SumutPos co Tak Akui Terima Suap Ketok Palu , Syamsul Hilal dan Ramli Divonis Lebih Berat sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.