CENDERAMATA: Anggota DPRD Medan, Robi Barus, memberikan cenderamata kepada warga yang hadir di kegiatan sosialisasi.markus/sumutpos.
Bukan tak bertuan, melainkan anjing-anjing tersebut memang sengaja dibebasliarkan oleh pemiliknya selama 24 jam di luar rumah, sehingga banyak warga yang khawatir karena di kejar bahkan di gigit anjing.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD di Jalan Nusa Indah VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/7) sore.
“Di sini banyak sekali anjing dibiarkan lepas sama yang punya (anjing) pak, seringkali orang lewat di gong-gong, di kejar, bahkan di gigit pun pernah. Padahal Perdanya kan ada soal hewan peliharaan, tapi yang punya biasa aja, gak ada merasa bersalah,” ucap warga Jalan Dahlia Raya, Hasan kepada Robi Barus di depan masyarakat yang hadir dalam kegiatan yang mematuhi