PPKM Darurat, Aktivitas Wong Karanganyar di Tempat Umum Dibatasi Pukul 17.00 WIB
PPKM Darurat, Aktivitas Wong Karanganyar di Tempat Umum Dibatasi Pukul 17.00 WIB
Alasan Pemkab Karanganyar membatasi aktivitas masyarakat lebih awal, pukul 17.00 WIB, yakni untuk mengurangi kemungkinan kerumunan.
SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos-Candra Putra Mantovani)
Solopos.com, KARANGANYAR Seluruh aktivitas masyarakat di tempat umum Kabupaten Karanganyar dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kecuali darurat. Masyarakat diimbau membaca kitab suci masing-masing mulai pukul 18.00 WIB di rumah.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan itu seusai mengikuti rapat koordinasi virtual dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, pada Jumat (2/7/2021). Rapat tersebut memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat siap.