Satgas COVID-19 Minta Kepala Daerah Konsisten Terapkan PPKM Darurat
Diperbarui 14 Jul 2021, 10:00 WIB
16
Pengendara motor dan sepeda melintas dekat kendaraan taktis TNI dan Polri saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi pergerakan di perbatasan Jakarta guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta kepala daerah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah selama PPKM Darurat.
Baca Juga