comparemela.com

Latest Breaking News On - Slaughter animals sacrifice - Page 8 : comparemela.com

Syarat Hewan Kurban dan Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban

Syarat Hewan Kurban dan Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Minggu, 18 Juli 2021 10:38 Penulis: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kata Kurban berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.

MUI: Sholat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, Ini Syarat dan Tata Caranya : Okezone Nasional

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni am Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Sholat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah. PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Sholat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021). Fatwa itu, kata dia, didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan, tuturnya.

Sederet Imbauan Jelang Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Sederet Imbauan Jelang Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 Diperbarui 18 Jul 2021, 14:02 WIB 17 Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko) Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah imbauan dikeluarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Imbauan ini dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Salah satunya disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.

Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah

Tribunnews.com Tidak melaksanakan takbir keliling dan diganti dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 Sabtu, 17 Juli 2021 08:02 WIB Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2021). Dengan mengangkat tema #SerbuanVaksinasi, kegiatan tersebut diikuti oleh ribuan warga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha  Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo Permintaan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19. Anies mengambil rujukan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah, serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Ter

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.