Langgar PPKM Darurat di Kuningan, Pemilik Toko Emas dan Toko Ponsel Divonis Denda Rp 5 Juta
Kedua pemilik toko ini pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan divonis hukuman denda sebesar 5 juta rupiah.
Kamis, 8 Juli 2021 11:28
Penulis:
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan ditertibkan dan dibawa ke persidangan.
Mereka diketahui membiarkan pembeli tidak mematuhi protokol kesehatan, juga tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengecek suhu tubuh menggunakan thermogun, serta melanggar pelanggaran lainnya. Selama melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat ditemukan ada dua toko yang dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar PPKM Darurat.