Kamis, 1 Juli 2021 07:30 Reporter : Merdeka Ilustrasi kafe. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Olesya Feketa
Merdeka.com - Bisnis kuliner tak ada matinya. Membuka bisnis makanan dan minuman memang cukup menjanjikan, karena ini adalah kebutuhan yang harus dipenuhi manusia. Buat yang ingin terjun ke bisnis kuliner dan mendirikan kafe, ada baiknya mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi.
Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.
Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha. Apa saja persyaratan membangun kafe yang dibutuhkan, begini penjelasannya melansir laman Indonesia.go.id.
19 PKL Pasar Sleko Madiun Diperbolehkan Berjualan Lagi, Tapi… » Solopos com
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wajib Pajak Pelaku Usaha Ekonomi Digital Harus Tahu Hal Ini
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.