comparemela.com

Sign List News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Can Machine Learning Translate Ancient Egyptian Texts?

Ingin Buka Bisnis Kafe, Berikut Cara Urus Perizinan Hingga Persyaratan

Kamis, 1 Juli 2021 07:30 Reporter : Merdeka Ilustrasi kafe. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Olesya Feketa Merdeka.com - Bisnis kuliner tak ada matinya. Membuka bisnis makanan dan minuman memang cukup menjanjikan, karena ini adalah kebutuhan yang harus dipenuhi manusia. Buat yang ingin terjun ke bisnis kuliner dan mendirikan kafe, ada baiknya mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi. Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018. Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha. Apa saja persyaratan membangun kafe yang dibutuhkan, begini penjelasannya melansir laman Indonesia.go.id.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.