109
LENSAINDONESIA.COM: Cafe Four Club di Ruko Grand Flower Jl Pasar Kembang digerebek petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (04/07/2021) dini hari.
Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi dan mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19.
Menurut informasi yang dihimpun lensaindonesia.com, Cafe Four Club sengaja beroperasi menjelang dini hari selama pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi pantaun petugas.
“Ya kalau buka selalu di atas pukul 24.00 WIB, mungkin supaya tidak dipantau petugas. Kalau sore sepi,” ungkap seorang warga di sekitar ruko.
Warga juga mengungkapkan, bahwa Satgas COVID-19 sering mendatangi tempat hiburan yang menyediakan yang menyidiakan minuman keras oplosan tersebut, namun selalu nihil. “Kalau sore ya tutup, setelah petugas tidak melakukan operasi dan dinilai aman baru dibuka,” tambahnya.