Jumat, 2 Juli 2021 07:36 Reporter : Danny Adriadhi Utama satpol pp semarang segel dua tempat usaha langgar PPKM. ©2021 Merdeka.com/danny
Merdeka.com - Petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel dua tempat usaha, yakni butik Luna Hijab di Jalan Pandanaran dan Karaoke Inul Vista di Jalan Mugas. Keduanya ditutup paksa karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Modus pengelola sengaja mematikan lampu penerangan utama agar dikira tidak beroperasi. Kita segel tempat usaha butik melebihi jam operasional seharusnya sudah tutup jam 20.00 WIB, tapi masih buka. Untuk tempat karaoke memang ruangannya kelihatan kosong, kita cek ada sejumlah pemandu lagu dan pria, kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Kamis (1/7).
Langgar Aturan PKM, Toko Butik dan Tempat Karaoke di Semarang Disegel
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengusaha di Kudus Memastikan Belum Ada PHK
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.