Geledah Rumah Pengedar Pil Koplo, Polisi Malah Temukan Tanaman dan Biji Ganja
Dipublikasikan pada 16 Juli 2021. SLAWI - Bermula dari penangkapan dua orang pengedar obat terlarang, Satnarkoba Polres Tegal lalu menggeledah rumah di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam Pot dan ditaruh di kamar serta barang bukti lainnya.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat pers conference, Kamis (15/7) kemarin, mengatakan pengungkapan bermula saat jajarannya menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar obat-obatan terlarang yakni RL dan RM. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BS, warga Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal di salah satu tempat.