comparemela.com

Latest Breaking News On - Sealed while - Page 1 : comparemela.com

Anies Marah dan Segel Kantor di Sudirman, Cek Lagi Aturan WFO-WFH saat PPKM Darurat : Okezone Economy

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. “Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021). Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.