MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Khairiah SPd, disidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/7). Dia didakwa melakukan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp244 juta.
SIDANG: Khairiah terdakwa kasus korupsi dana BOS, menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Senin (5/7).agusman/sumut pos.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dhipo Akhmadsyah Sembiring menguraikan dalam dakwaannya, korupsi yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2018 lalu.
“Terdakwa Khairiah SPd selaku Kepala Madrasah Aliyah Alwashliyah Kedai Sianam menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama tahun 2018,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.