Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membeberkan skema terbaru dari penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU.
Kamis, 5 Agustus 2021 07:29 WIB
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - BLT Subsidi Gaji bakal cair, simak perbedaan skema dan syarat penerima BSU tahun 2021 dengan 2020 dalam artikel berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak skema dan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di dalam artikel berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan terdapat beberapa perbedaan skema pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU dari tahun sebelumnya.
Dikutip dari Kemnaker, Ida mengatakan, setidaknya ada tiga perbedaan skema BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2021 dan tahun 2020.
Tribunnews.com
Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Ini penjelasan manajemen.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:05 WIB
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram
@prakerja.go.id, Senin (2/8/2021).
www.prakerja.go.id.
Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, diimbau untuk segera memperbarui data diri. Gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.
Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu.
Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18, tulis akun itu.
Lantas, kapan pendaftaran dibuka?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, belum bisa menyampaikan waktu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18.
Satrio Widianto - 4 Agustus 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah informasi cara cek penerima hingga syarat penerima BSU Rp1 juta untuk karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4. /Reuters/Beawiharta
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020 bagi pekerja. Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu, ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Menaker: Skema BSU Yang Akan Diterima Berbeda Dengan tahun 2020
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU)
Rabu, 4 Agustus 2021 13:49 Editor:
Adanya bantuan untuk pekerja/buruh dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja. Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu, ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan
Menaker Jelaskan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.