Novianti Nurulliah
Ilustrasi anak disabilitas. /Pixabay/Hansuan Fabregas
PIKIRAN RAKYAT - Hari Anak Nasional (HAN), milik semua anak Indonesia. Pada momentum tersebut, perlindungan terhadap anak menjadi suatu keniscayaan untuk anak.
dr. Ellyana Sungkar, SpKFR (K), Konsultan Rehabilitasi Pediatrik, pemerhati anak disabilitas, Departemen/KSM Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik FK UNPAD- RS dr Hasan Sadikin Bandung menuturkan hal itu, Selasa, 27 Juli 2021.
Dikatakan Ellyana, perlindungan anak berdasarkan UU no 23 tahun 2002 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak maupun hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.