Tak Pakai Masker dan Tidak Taat Prokes Saat Urus SIM di Samarinda Bakal Ditolak
Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah disediakan fasilitas dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan di tengah pamdemi
Kamis, 8 Juli 2021 09:20
Penulis:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sempat ditiadakan terhitung 8 Juni 2020 lalu, korps Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan memberlakukan kembali persyaratan keterangan tes psikologi dalam mengurus SIM. TRIBUNKALTIM.CO/HO
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah disediakan fasilitas dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan di tengah pamdemi Covid-19.
Pendaftaran bisa pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.