Top 3: Syarat Banpres Produktif Rp 1,2 Juta bagi UMKM
Diperbarui 06 Jul 2021, 06:30 WIB
19
Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyaluran ini akan diberikan seiring berlakunya PPKM darurat per 3 Juli 2021.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan berencana menambah target penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM. Ia menyasar 3 juta UMKM penerima baru bansos senilai Rp 1,2 juta ini.
Anies: Sistem STRP Bermasalah karena Melebihi Kapasitas liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.