Sebut Jabatan Rektor UI Sebagai Komisaris Bank Tak Sah, Pusako: Batal Demi Hukum
Adapun Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar PP 68/2013 karena menjabat sebagai komisaris Bank BRI.
Rabu, 21 Juli 2021 10:11 Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aturan Rektor rangkap jabatan tampaknya sudah tidak dipakai lagi di Indonesia.
Demi rektor bisa merangkap jabatan, pemerintah pun merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Salah satu ketentuan yang diubah yakni terkait rangkap jabatan rektor.
Rektor UI, Ari Kuncoro sebelumnya pernah memanggil mahasiswa yang mengkritik Presiden Jokowi sebelum rangkap jabatan terbongkar.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, perubahan tersebut tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.