Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 10:30 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021).
Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Aturan terbaru sektor essensial PPKM Darurat
PPKM Darurat di Batam, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial yang Boleh Beroperasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gubernur Anies Baswedan Marah Besar, Pecat Anggota Dishub yang Ngopi di Warung Saat PPKM Darurat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.