Alza Ahdira
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur cara berkendara di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga Agustus 2021 nanti.
Tapi perlu diketahui bahwa aturan saat ini menjelaskan ada beberapa pengaturan yang berbeda tergantung kebijakan PPKM Level berapa yang diberlakukan.
Pada saat ini, pemerintah menjelaskan PPKM yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 4 level.
Level berdasarkan tingkat keparahan Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Ternyata, dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 28 Juli 2021, penerapan aturan berkendara di wilayah PPKM Level 1-4 juga berbeda-beda.
Perbedaan ini terjadi pada syarat pelaku perjalanan darat baik yang menggunakan mobil pribadi, ataupun kendaraan umum.
Amir Faisol - 28 Juli 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi pedagang warteg. Presiden Jokowi yang membolehkan makan di warteg maksimal 20 menit, jadi sorotan pedagan. Satu di antaranya adalah Kosasih pedagang baso yang membuka lapak di kawasan Kota Bandung. /Kabar Tegal
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan berjaga di warung tegal (Warteg) meski waktu makan pengunjung dibatasi hanya 20 menit.
Namun kata Ahmad Riza Patria, menyusul adanya kebijakan ini perlu kesadaran dari para pengunjung untuk tidak berlama-lama di Warteg. Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran, kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021 malam.