Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang melakukan penahanan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI. Ia meminta PT Jakarta lebih bijak menjalankan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding tersebut.