Akmal menjelaskan, dalam UU Otsus yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depannya. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.
"Kita berharap, tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati,"
Lahirnya DPRK Pengganti DPRD dalam RUU Otsus, Diklaim Utamakan Orang Asli Papua kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ia mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua cenderung kejar tayang. Namun, Yorrys menilai alangkah bijaknya jika kecenderungan itu tidak dijadikan nilai tawar untuk mengakomodasi persoalan. Apalagi, Yorrys menambahkan, Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsung selama ini selama 20 tahun. Jika memang akan menjadi kado ulang tahun RI ke-76 pada Agustus 2021 harus betul-betul memberikan jawaban komprehensif, bukan jawaban parsial. Jika tidak, kita memerlukan strategi baru dalam merespons dinamika persoalan Papua, ucapnya.
Anggota DPD RI Filep Wamafma - (Republika/Ronggo Astungkoro) Anggota DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan ide dasar lahirnya UU Otsus bagi Papua adalah untuk menjawab persoalan yang ada di Papua. Menurutnya, jika pasal yang dibahas saat ini tidak bisa menyelesaikan persoalan di Papua maka revisi UU Otsus Papua tidak ada gunanya.
Tribunnews.com
Saleh menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan Guspardi dan berharap kejadian serupa tak terulang.
Jumat, 2 Juli 2021 09:36 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut pihaknya telah memberikan teguran kepada anggota fraksinya, Guspardi Gaus yang menolak dikarantina usai kembali dari Luar Negeri (LN).
Menurut Saleh, tindakan Guspardi adalah kesalahan karena tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi kita sudah mengingatkan secara keras kepada pak Guspardi Gaus, kata Saleh kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Diketahui, alasan Guspardi tak menjalani karantina karena ingin menghadiri rapat Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (1/7) kemarin.