Syarat Terbang Saat PPKM Darurat Bikin Pemeriksaan Dokumen Lebih Lama Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 13:09 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang wajib diikuti oleh calon penumpang.
Adapun mereka harus menunjukkan hasil tes PCR dan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali.
Salah seorang penumpang bernama Stephanie mengatakan, penambahan syarat wajib membawa kartu vaksin Covid-19 membuat proses pemeriksaan berkas penerbangan menjadi lebih lama dari biasa.
“Untuk pemeriksaan berkas di bandara asal agak lebih lama, dikarenakan dokumen yang diperiksa ada dua. Surat PCR dan vaksin,” jelas dia, Jumat (9/7/2021).
Pengalaman Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bandara Sepi dan Hasil Tes PCR Lama Keluar Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 11:47 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – PPKM Darurat di Jawa dan Bali telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga berlakukan syarat terbaru naik pesawat. Salah satunya, kewajiban tes Covid-19 melalui swab PCR yang dilakukan untuk penerbangan dari atau ke Jawa dan Bali.
“(Bandara I Gusti) Ngurah Rai terlihat sepi karena
emang bandara secara keseluruhan sangat sepi,” tutur dia kepada
Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Senada dengan Stephanie, Rossa yang juga melakukan perjalanan ke Sumatera Utara dari Jakarta pada Senin (5/7/2021) mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta saat itu sangat sepi.
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Hasil Tes Covid-19 Wajib dari 742 Lab yang Diakui Kemenkes Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 11:40 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan syarat terbang baru terkait pemberian hasil tes PCR atau rapid antigen mulai 12 Juli 2021.
Melansir
Kompas.com, Selasa (6/7/2021), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa hasil tes PCR atau rapid antigen yang valid hanya yang berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan mereka.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data