Sabtu 26 Jun 2021 12:02 WIB
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto. Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menurut Novie, larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19. Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi, kata eks direktur utama Airnav tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (26/6).