Tanggapan Satgas COVID-19 Soal Perpanjangan PPKM Darurat
Diperbarui 14 Jul 2021, 07:00 WIB
14
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Cakupan PPKM Darurat pun diperluas hingga 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, menilik kasus COVID-19 yang seminggu ini masih terus bertambah selama PPKM Darurat, evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada dilakukan.
Baca Juga