Satgas Penanganan Covid-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat Atau Ditindak Tegas
Bondan Kartiko Kurniawan - 9 Juli 2021, 11:49 WIB Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 dinilai mampu menekan mobilitas warga di Jabodetabek. Tampak suasana jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor dan sekitarnya, Kamis 8 Juli 2021 sore /seputarcibubur.com
KABARMEGAPOLITAN.COM - Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturanPPKM Darurat.
Dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah sedang melakukan penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat.
Dengan adanya penyesuaian ini, Satgas meminta semua pihak dapat mematuhi aturan agar mobilitas masyarakat dapat ditekan. Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya, tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku