MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda menghukum terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana selama 3 tahun penjara. Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak penipuan kepada korban Joni Halim sebesar Rp4 miliar.
KETERANGAN: Korban Joni Halim (kanan) dan PH Marimon Nainggolan diwawancarai seusai sidang putusan terdakwa Anwar Tanuhadi, Kamis (1/7).agusman/sumut pos.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rozalinda, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi telah merugikan korban sebesar Rp4 miliar. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.