Banjarmasin Post
Pencukur jenggot, kabel, terminal listrik, hingga lima korek api gas ditemukan dalam penggeledahan kamar WBP Rutan Marabahan
Senin, 19 Juli 2021 11:07
Penulis:
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Marabahan, Andi Kurniawan beserta jajaran petugas.
Sejumlah ruangan yang disasar mulai dari Blok C kamar 1 hingga kamar 9, serta sel isolasi, ditemukan sejumlah barang yang dianggap ilegal atau tidak diperbolehkan ada. Dari hasil razia pagi ini, kita amankan pencukur jenggot, kabel, terminal listrik, hingga lima korek api gas, beber Andi.
Ia pun mengatakan, selanjutnya sejumlah temuan ini akan diinventarisir dan dimusahakan.
Di samping itu, pelaksanaan razia rutin dan razia insidentil secara berkala merupakan upaya petugas rutan untuk deteksi dini terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban warga di lingkungan binaan.
545 Warga Binaan di Rutan Surakarta Ikuti Vaksinasi Covid-19 Kemenkumham Jateng
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Bagikan APD
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lapas Narkotika Berikan Asimilasi 26 Warga Binaan 17 Jul 2021 09:50
KBRN, Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta memberikan asimilasi rumah kepada 26 (dua puluh enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Jum’at (16/7/2021).
“Yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik, Jumadi dikutip dari laman Lapas-Narkotikajkt.com.
Asimilasi ini berdasarkan Implementasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan