Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Sukoharjo Dapat Dispensasi Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 13:46 WIB Bagikan:
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.
Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentangDukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpnajangan SIM Masa Pandemi Covid-19.