Update Persyaratan Calon Penumpang Pesawat pada PPKM Jawa dan Bali merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Selasa, 27 Juli 2021 – 08:22 WIB
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
jpnn.com, JAKARTA - Para calon penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik, kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).