Syarat Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA ke WNI atau WNI ke WNA
Pencatatan perubahan kewarganegaraan penting untuk dilakukan lantaran penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan
Minggu, 27 Juni 2021 13:15
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, pencatatan perubahan kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing ( WNA) ke Warga Negara Indonesia ( WNI) maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang.
Perubahan WNI menjadi WNA dengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas atau Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing yang bersangkutan.