Libur Iduladha, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Iduldha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 20 Juli 2021 | 08:24 WIB
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara - Antara/Evalisa Siregar ×
Bisnis.com, JAKARTA - Selain moda transportasi udara dan darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan surat edaran (SE) khusus pengetatan perjalanan di sektor kereta api bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebit tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42