Permintaan Melonjak, Harga Degan Capai Rp15 Ribu lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli
Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.
Sabtu, 17 Juli 2021 12:50 WIB
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung,Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli (Tribunlampung.co.id/Deni)
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.
Ahli Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Dr dr Theresia Monica Rahardjo SpAn KIC MSi mengatakan, pendonor lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang single.
Tribunnews.com
Meski mendapatkan keuntungan besar dari peningkatan penjualan peti mati, Frans berucap jangan sampai permintaan bertambah
Rabu, 7 Juli 2021 08:43 WIB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHNSAN
PEDAGANG PETI MATI - Pekerja sedang memenuhi pesanan peti jenazah di PT Funisia Perkasa, di kawasan Benda, Kota Tangerang, Senin (28/6/2021). Sejak sepekan terakhir ini seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19, mereka kewalahan melayani pesanan peti jenazah yang mencapai hinggs 3 kali lipat dari biasanya yang merupakan pesanan dari berbagai rumah sakit dan lembaga sosial dari berbagai daerah di tanah air. WARTA KOTA/NUR ICHNSAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia terutama di Jabodetabek membuat usaha mati banjir pesanan, salah satunya adalah pembuat peti jenazah asal Waringin Kurung, Kabupaten Serang bernama Aan.
Wali Kota Depok Sebut PPKM Darurat seperti PSBB Total Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 07:45 WIB Bagikan:
DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan, wilayahnya masuk dalam level empat kedaruratan pandemi Covid-19 dalam pengukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah pusat. Karena itu, aktivitas harus diperketat seperti halnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada saat awal pandemi melanda. Artinya kedaruratannya lebih tinggi, kata Idris melalui keterangan video kepada wartawan, Kamis (1/7/2021). Idris menyatakan akan mendukung pembatasan-pembatasan aktivitas seperti yang telah digariskan pemerintah pusat untuk pemberlakuan PPKM Darurat. Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.