Dia menilai pemerintah harus tegas apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, ujarnya. Luqman menilai kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kr
Anggota DPR: Aparat pemerintah langgar PPKM harus diberi sanksi
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Legislator PKB Desak Polisi Beri Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
IDI Heran Mengapa Insentif Nakes Terus Ditunda
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri Didesak Tegur Kepala Daerah yang Belum Juga Mencairkan Insentif Tenaga Kesehatan
Berjuang di ruang ICU setiap hari menangani pasien Covid-19, ternyata masih ada insentif Tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah.
Kamis, 1 Juli 2021 09:03 Editor:
Rezas / AFP
Tenaga Kesehatan (Tenaga Medis) menguji pasien virus corona Covid-19 di luar rumah sakit sebelum mereka dirawat di Bekasi pada 27 Juni 2021, seiring lonjakan infeksi baru di Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berjuang di ruang ICU setiap hari menangani pasien Covid-19, ternyata masih ada insentif Tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah.
Perjuangan tanpa lelah Nakes ini solah tidak dihidaukan oleh sejumlah Pemerintah Daerah dengan insentif mereka yang belum dibayarkan.