comparemela.com

Page 9 - Representative Chairman Commission Judge News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Komisi II: Tindak Kepala Daerah tak Patuhi PPKM Darurat

Dia menilai pemerintah harus tegas apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, ujarnya. Luqman menilai kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kr

Mendagri Didesak Tegur Kepala Daerah yang Belum Juga Mencairkan Insentif Tenaga Kesehatan

Mendagri Didesak Tegur Kepala Daerah yang Belum Juga Mencairkan Insentif Tenaga Kesehatan Berjuang di ruang ICU setiap hari menangani pasien Covid-19, ternyata masih ada insentif Tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah. Kamis, 1 Juli 2021 09:03 Editor: Rezas / AFP Tenaga Kesehatan (Tenaga Medis) menguji pasien virus corona Covid-19 di luar rumah sakit sebelum mereka dirawat di Bekasi pada 27 Juni 2021, seiring lonjakan infeksi baru di Indonesia.  TRIBUNPEKANBARU.COM - Berjuang di ruang ICU setiap hari menangani pasien Covid-19, ternyata masih ada insentif Tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan pemerintah daerah. Perjuangan tanpa lelah Nakes ini solah tidak dihidaukan oleh sejumlah Pemerintah Daerah dengan insentif mereka yang belum dibayarkan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.