Senin 05 Jul 2021 11:11 WIB
Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mewawancarai pemohon paspor saat pelaksanaan program Imigrasi Hadir di Plaza Semanggi Sepulang Kerja (Si Pelangi Senja) di Plaza Semanggi, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Program tersebut merupakan program pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor usai waktu pulang kerja yaitu mulai pukul 16:00 hingga 19:00 WIB. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Selama PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor yang mendesak REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19.