Pemkab Mesuji Tiadakan Salat Idul Adha dan Kurban
Pelaksanaan salat Idhul Adha berjamaah dan pemotongan hewan qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji ditiadakan
Senin, 19 Juli 2021 10:20
Penulis:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaksanaan salat Idhul Adha berjamaah dan pemotongan hewan qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji ditiadakan, Senin (19/7/2021).
Mengingat Kabupaten Mesuji masuk dalam zona orange, ditambah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor:045.2/2945/10.3/2021.
Serta menindaklanjuti SE Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 tahun 2021 tentang Penetapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idhul Adha dan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Meskipun demikian, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mesuji Fairuzi mengatakan bahwa seluruh pejabat ASN di lingkungan Pemkab Mesuji dibolehkan salat di Masjid tempat tinggal masing-masing.