Sanksi Adat Pasal Tambahan dalam Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa Perbup soal tata cara membuka lahan ini sebelumn
Minggu, 25 Juli 2021 13:47
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa Perbup soal tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018, kemudian setelah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan, diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
“Dengan memperhatikan perkembangan yang ada, kami bersama tim sudah menyusun perubahan peraturan Bupati Sintang. Kami ingin mendengarkan masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini, kata Ya
80 Hotspot Tersebar di Ketungau, Yafet Ingatkan Bahaya Dampak Karhutla Skala Besar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkab Sintang Dukung Keterbukaan Informasi Publik
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.