comparemela.com

Latest Breaking News On - Regulation minister kominfo number year - Page 5 : comparemela.com

Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif

Jumat, 9 Juli 2021 11:09 Reporter : Fauzan Jamaludin ilustrasi SIM card. ©2018 Merdeka.com Merdeka.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ini terkait dengan penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar. Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif, ujar Ramli dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Cegah Penggunaan Identitas Orang Lain, Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif : Okezone techno

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan SIM card aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengimbau operator dan penjual SIM card mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif, ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (9/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.