Pemkot Tangsel Pertimbangkan Pelanggar PPKM Darurat Dikenakan Tindak Pidana Ringan
Pemkot Tangsel mempertimbangkan untuk mengenakan pelanggar PPKM Darurat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Jumat, 2 Juli 2021 10:29
Penulis:
Warta Kota/Rizki Amana
Forkopimda Tangsel menggelar rapat, Kamis (1/7/2021) terkait PPKM Darurat. Ke depannya akan dipertimbangkan sanksi tindak pidana ringan kepada pelanggar PPKM Darurat.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan tersebut turut mengatur tata cara operasional sektor usaha makanan dan minuman.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan pihaknya bakal memberlakukan tahapan sanksi bagi pemilik warung makan maupun restoran yang membandel.