Mutia Yuantisya
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay
PIKIRAN RAKYAT – Hukum berkurban adalah sunnah
muakkad. Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
“Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. (HR. Muslim)