comparemela.com

Latest Breaking News On - Region zone red second - Page 1 : comparemela.com

Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap dengan Niatnya

Mutia Yuantisya Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay PIKIRAN RAKYAT – Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam, yaitu: Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. (HR. Muslim)

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.