Sidak Prokes WNA di Wilayah Seminyak Dan Canggu, Imigrasi Sebut Tak Temukan WNA yang Langgar Prokes
Namun saat melakukan pemantauan di beberapa wilayah tak ditemukan WNA yang bandel atau melanggar aturan.
Senin, 5 Juli 2021 10:29
Penulis:
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Adanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, membuat warga negara asing (WNA) pun ikut terdampak dengan adanya peraturan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk terjun langsung melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Badung, Minggu 4 Juli 2021 malam.
Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyambangi beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Badung yang dimulai Pukul 20.00 WITA sampai dengan Pukul 22.00 WITA.