Senin, 12 Juli 2021 09:30 WIB
Waktu Baca 1 menit
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan adanya pelanggaran akibat tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Hal itu diketahui setelah KKP melakukan inspeksi lapangan secara terpadu dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga terkait yang ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi pada Rabu (7/7).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar menegaskan hal tersebut merupakan wujud nyata pemerintah serius menangani kasus-kasus perusakan lingkungan pesisir. Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran, ujar Antam di Jakarta akhir pekan lalu.