Tak Bayar Pajak Properti, Pengembang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp8,6 Miliar
Ilustrasi. - Freepik Sleman Share :
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas, Robinson Saalino, divonis penjara satu tahun enam bulan oleh serta denda lebih dari Rp8,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan Putusan atas perkara No.34/Pid.Sus/2021/PN Smn, terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan/atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hal tersebut merupakan kejahatan dan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a, huruf c dan huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Libur Lebaran, Puluhan Wisatawan di Pantai Gunungkidul Tidak Pakai Masker kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.