PT Kereta Api Indonesia PT KAI Persero sejak 29 Juli 2021 lalu menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun - Nasional - Okezone Nasional
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan calon penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk memperhatikan kembali persyaratan KA Jarak Jauh. Jika batal berangkat karena tidak penuhi persyaratan, maka tiket diganti 100 Persen.