Tribunnews.com
KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, maka perpanjangan penahanan terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021
Selasa, 27 Juli 2021 10:08 WIB
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Sri Wahyumi berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Tangerang
Jawa-barat
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Jakarta-commission-eradication-corruption
Jakarta-center
Period-detention-ex-regent-talaud
Report-journalist-tribunnews
Inspiration-tribunnews
Regent-islands-talaud