JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM). Sri Wahyumi diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan, tercatat sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021.
Sri Wahyumi diperpanjang penahanannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud sejak tahun 2014 hingga 2019. Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi. Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).
Masa Tahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditambah 30 Hari
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lelang Barang Rampasan KPK, Tas Balenciaga Eks Bupati Talaud Laku Rp15 juta
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Lelang Barang Rampasan, Tas Balenciaga Milik Eks Bupati Talaud Laku Rp15 Juta
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.