Jakarta, HanTer - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir di wilayahnya pada Senin (23/8/2021). Sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 360/17/BPBD.IV.2/VIII/2021, Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021.