PPKM Level 2-1, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Kapasitas Sampai 50 Persen
Diperbarui 26 Jul 2021, 09:55 WIB
18
Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4. Daerah yang sudah ditetapkan masuk kategori level 2 dan 1 akan menerapkan sistem zonasi sesuai dengan angka kasus Covid-19.
Pemerintah sendiri mengizinkan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan digelar dengan total kapasitas 50 persen di daerah PPKM level 2 dan 1. Syaratnya, resepsi yang digelar tersebut harus berada di zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.