comparemela.com

Latest Breaking News On - Receive punished year prison later - Page 1 : comparemela.com

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin, 12 Juli 2021 13:55 Penulis: Ilustrasi sabu-sabu - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua sekawan ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Diketahui, Herman dan Wawan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel paket sabu di Denpasar Utara.  Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Keduanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 12 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.