Belum Penuhi Rasa Keadilan, Alasan Ditjen Pajak Wacanakan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Minggu, 13 Juni 2021 19:22
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Pedagang Sembako di pasar Trayeman Slawi, Siti Rohani (38) saat ditemui di lapak jualannya Kamis (8/4/2021) kemarin.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meluasnya polemik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan membuat banyak pihak meradang.
Terlebih bagi rakyat kecil.
Suasana pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian, membuat banyak pihak mengeluhkan sulitnya membangun usaha pada masa ini.
Menjawab polemik yang belum tuntas ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.